Tak Genap Sebulan Jadi Menteri, Apakah Archandra Dapat Pensiun?

By Admin

nusakini.com-- Mungkin di benak Arcandra Tahar tidak pernah terpikirkan, bahwa mantan Menteri akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) dan gaji pensiun. Apalagi sebelumnya pria ini merupakan seorang profesional yang mendapatkan remunerasi yang tinggi di negara Adi Kuasa, Amerika Serikat, dibanding dengan THT dan pensiunan Menteri di Indonesia. 

Namun kasus pencopotan Archandra sebagai Menteri ESDM yang belum genap sebulan menjadi menarik. Apakah Archandra juga mendapatkan hak seperti halnya Menteri lainnya yang terkena reshuffle ? 

Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan mengatakan, pemberian THT dan pensiun Menteri ditentukan oleh Presiden. "Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun yaitu Presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada Menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," kata Tobing Halomoan ketika dihubungi, Kamis (18/8). 

Tobing menjelaskan, pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT.

Pasalnya, pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT. Tetapi kalau belum memberikan iuran maka tidak ada yang bisa dikembalikan. "Kami kembalikan iurannya 3,25% x gaji pokok," kata Tobing. 

Sedangkan untuk pensiun Menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.   

Namun pihak Taspen tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu Presiden. “Semuanya tergantung dari pembuat SK," imbuh Tobing.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi membenarkan telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Taspen. Meskipun nominalnya tidak besar, yaitu Rp 5,3 juta, namun dia mensyukuri THT yang disebutnya dengan istilah pesangon itu. "Saya bersyukur mendapatkan THT yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilanya memang tidak besar tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy yang dihubungi via telpon, Senin (15/8).(p/ab)